Kuripan-Berdasarkan KMA nomor 668 tahun 2016 yang berisi tentang perubahan nama madrasah aliyah negeri, madrasah tsanawiyah negeri dan madrasah ibtidaiyah negeri di provinsi nusa tenggara barat ditetapkan perubahan nama 10 Madrasah Aliyah, 21 madrasah tsanawiyah dan 24 madrasah ibtidaiyah sebagaimana tertera pada lampiran 1 hingga lampiran 3.
Dengan adanya perubahan nama ini maka semua penggunaan atribut madrasah seperti logo, lencana, bedge, kop surat, stempel, papan nama dan lain-lain harus disesuaikan dengan nama perubahan yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta tanggal 17 Nopember 2016.
Untuk lebih jelasnya KMA nomor 668 tahun 2016 yang berisi tentang perubahan 10 nama MAN, 21 MTsN, dan 24 MIN di provinsi NTB Anda dapat lihat dan download disini.
Share : Perubahan Nama MTsN Model Kuripan menjadi MTsN 1 Lombok Barat
- Facebook
- Twitter
- Stumble
- Pinterest
- Google+

About erni28.id
MTsN 1 Lombok Barat pada awalnya adalah sebuah lembaga pendidikan swasta dengan nama MTs Darul Hasanah yang bernaung di bawah Yayasan Pendidikan Darul Hasanah Kuripan pimpinan Bapak Drs. H. Lalu Mujitahid Bupati Lombok Barat pada saat itu. Pada tahun 1997, tepatnya tanggal 17 Maret, pihak yayasan menghibahkan lembaga ini kepada pemerintah (Departemen Agama) dan diubah menjadi MTsN Kuripan berdasarkan Keputusan Menag RI No. 107 Thn 1997, Tgl : 17 Maret 1997 tentang pembukaan dan penegerian madrasah. Pada Tahun 2000, Melalui Proyek ADB MTsN Kuripan ditetapkan statusnya sebagai Madrasah Model dengan nama MTsN Model Kuripan Lombok Barat. Pada tahun 2016 sesuai KMA No 668 Tahun 2016 Tanggal 17 November 2016 Nama MTsN Model Kuripan diubah menjadi MTsN 1 Lombok Barat