Salah satu bantuan pemerintah pada sekolah atau madrasah guna menunjang pembiayaan dana operasional kegiatan sekolah adalah BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
Download Juknis BOS Madrasah Tahun 2017
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada Juknis penggunaan dana BOS.
Adapun Tujuan Dari BOS yang diperuntukkan MI/MTS/MA secara umum untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 12 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1) Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta
2) Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri serta Madrasah Aliyah Negeri
3) Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta/PPS.
Untuk mengetahui secara rinci dan detail mengenai prosedur penggunaan dana BOS bersama ini kami share petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah MI, MTs dan MATEMATIKA diterbitkan oleh Dirjen Pendis Kemenag RI tahun 2017 yang Anda dapat unduh disini.