Sebagaimana telah ditetapkan antara wali murid, anggota komite dan seluruh tenaga pendidik dan pendidikan MTsN Model Kuripan Lombok Barat, menetapkan tata tertib siswa/siswi dengan uraian sebagai berikut :
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
1. Siswa berada di sekolah 15 menit sebelum bel tanda masuk dibunyikan pada pukul 07.15 Wita.;
2. Melakukan pembiasaan berjabat tangan dengan bapak/ibu guru atau karyawan di lingkungan madrasah ;
3. Mengawali dan menutup pelajaran dengan berdo’a bersama dipimpin oleh ketua kelas ;
4. Membaca Juz Amma bersama selama 15 menit, mulai pukul 07.15 - 07.30 WIB didampingi oleh pengurus OSIS dan wali kelas.
PASAL 2
KETENTUAN SERAGAM MADRASAH
1. Siswa wajib mengenakan pakaian seragam madrasah, sesuai dengan ketentuan bentuk, potongan, atribut yang melengkapi, maupun ketentuan waktu pemakaian yang diatur oleh madrasah.
2. Waktu pemakaian seragam :
a. Senin - Selasa : Seragam putih biru, peci hitam untuk Putra dan Jilbab Hitam untuk Putri
b. Rabu - Kamis : Seragam batik ikhlas beramal, peci hitam untuk Putra dan Jilbab Hitam untuk Putri
c. Jum’at : Seragam IMTAQ, peci hitam untuk Putra dan Jilbab imtaq untuk Putri
d. Sabtu : Seragam Pramuka, , peci hitam untuk Putra dan Jilbab pramuka untuk Putri
PASAL 3
KETENTUAN UPACARA
1. Upacara bendera dilaksanakan setiap hari senin atau pada hari-hari besar nasional
2. Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan berseragam lengkap
3. Setiap siswa wajib mengikuti upacara dengan khidmat dan disiplin
4. Petugas upacara adalah piket atau giliran setiap kelas yang diatur oleh Wakaur Kesiswaan.
PASAL 4
KETENTUAN DI KELAS
1. Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan pembelajaran di kelas
2. Siswa harus taat, menghormati guru di kelas dan menjaga hubungan baik dengan teman.
3. Siswa wajib bersungguh-sungguh dalam menerima pembelajaran
4. Siswa wajib membawa buku pelajaran / LKS
5. Siswa wajib mengerjakan tugas-tugas yang diberikan guru
6. Siswa wajib menjaga kebersihan kelas dengan melaksanakan tugas piket
7. Siswa wajib berada di kelas setiap pergantian jam pelajaran
8. Siswa wajib minta ijin kepada guru setiap akan meninggalkan kelas
PASAL 5
KETENTUAN ISTIRAHAT
1. Siswa melaksanakan istirahat atau meninggalkan kelas setelah tanda waktu istirahat dibunyikan
2. Selama istirahat siswa dilarang berada di kelas
3. Siswa wajib membuang sampah pada tempatnya setelah makan atau minum selesai
4. Siswa masuk kembali kedalam kelas setelah tanda waktu istirahat selesai dibunyikan
PASAL 6
KETENTUAN SHALAT JAMA’AH
1. Siswa wajib mengikuti shalat zhuhur jama’ah di masjid/mushala yang ditentukan madrasah setelah waktunya tiba dengan didampingi oleh bapak dan ibu guru
2. Sebelum melaksanakan shalat zhuhur berjamaan, siswa harus antri berwudlu dan menunggu intruksi petugas
3. Siswa harus shalat dengan tertib dan tidak boleh bergurau di masjid
4. Siswa wajib menjaga kebersihan masjid
5. Siswa harus membawa alas kaki atau sandal untuk berwudlu
PASAL 7
KETENTUAN MASUK DAN MENINGGALKAN SEKOLAH
1. Tertib masuk
a. Siswa masuk ke kelas setelah bel tanda masuk dibunyikan
b. Siswa berbaris di depan kelas diatur oleh ketua kelas dan berjabat tangan dengan bapak/ibu guru sebelum masuk ke kelas
c. Memulai pelajaran di kelas dengan berdo’a terlebih dahulu
d. Setiap siswa wajib duduk sesuai dengan aturan kesopanan
2. Tertib keluar/ijin sementara keluar kelas
a. Siswa diperbolehkan keluar setelah mendapat ijin dari bapak/ibu guru
b. Siswa ijin sementara ke BP/BK karena keperluan ke belakang,membeli alat tulis atau kepentingan yang lain diberikan waktu maksimal 10 menit
3. Tertib pulang
a. Siswa diperbolehkan pulang setelah bel tanda waktu pulang dibunyikan
b. Siswa wajib berdo’a sebelum pulang
c. Siswa harus berjabat tangan dengan bapak/ibu guru yang berada di kelas sebelum pulang
d. Siswa harus menjaga ketertiban ketika keluar kelas atau pulang dari madrasah.
4. Siswa tidak masuk:
a. Siswa yang tidak masuk sekolah karena ada kepentingan atau sakit wajib meminta ijin dengan cara memberikan surat yang di tulis dan ditanda tangani oleh orang tua/wali atau surat keterangan dokter
b. Siswa yang tidak masuk dan tidak ada ijin resmi dari orang tua/wali dianggap alpha.
PASAL 8
KETENTUAN EKSTRAKURIKULER
1. Siswa wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler,jam tambahan atau pengembangan diri sesuai dengan jadwal
2. Siswa diharuskan memilih jenis ekstra kurikuler yang ada di sekolah sesuai dengan minat dan bakatnya
3. Siswa wajib disiplin dan bersungguh-sungguh dalam kegiatan ekstrakurikuler.
[PASAL 9
KETENTUAN ADMINISTRASI
1. Siswa wajib melakukan daftar ulang setiap kenaikan kelas
PASAL 10
KETENTUAN HUKUM
1. Siswa wajib menjaga nama baik madrasah
2. Siswa wajib menta’ati tata tertib atau peraturan yang di berlakukan di madrasah
3. Siswa wajib bersikap baik,berbudi pekerti luhur dalam berbicara dan bertindak
4. Siswa wajib melestarikan keindahan,keamanan dan kebersihan lingkungan madrasah
5. Siswa bersedia menerima sangsi apabila melakukan pelanggaran tata tertib
PASAL 11
LARANGAN-LARANGAN
Ketika berada di madrasah siswa dilarang :
1. Berambut gondrong bagi siswa putra
2. Rambut bersemir untuk siswa putra dan putri
3. Memakai aksesoris ( gelang,kalung,dll) bagi siswa putra
4. Memakai perhiasan berlebihan dan berdandan bagi siswa putri
5. Membawa senjata tajam atau benda berbahaya yang lain
6. Membawa /menggunakan barang-barang termasuk buku porno
7. Merokok di lingkungan madrasah
8. Berkelahi atau tawuran
9. Meminta dengan paksa ( malak )
10. Makan dan minum tidak membayar
11. Meminum minuman keras dan penggunaan obat terlarang
12. Membawa sepeda motor
13. Mencuri atau mengambil barang orang lain
14. Membawa HP
15. Berpacaran
16. Merusak fasilitas madrasah
PASAL 12
SANKSI - SANKSI
Siswa yangmelakukan pelanggaran tata tertib atau peraturan madrasah akan menerima sanksi berupa :
1. Peringatan lisan
2. Hukuman paedagogik
3. Pembobotan indeks / point pelanggaran
4. Peringatan tertulis yang diketahui orang tua/wali
5. Peringatan tegas
6. Skors
7. Dikembalikan pembinaannya kepada orang tua/wali
PASAL 13
PENUTUP
Tata tertib ini dibuat untuk di patuhi oleh para siswa, apabila ada hal-hal lain menyangkut kedisiplinan dan pelanggaran siswa belum tercantum dalam tata tertib ini maka akan disesuaikan dengan peraturan yang ada.